Oleh:
Siswanto Pabidang
————–
Inti dari profesi kedokteran dalam pelayanan kesehatan yaitu dokter tidak hanya bertugas memberikan tindakan medis, tetapi juga menjaga martabat pasien sebagai subjek manusia. Konsep Pelayanan Dokter Bermartabat berakar pada Teori Keadilan Bermartabat yang digagas Prof. Teguh Prasetyo, yang menekankan bahwa setiap interaksi hukum, termasuk pelayanan kesehatan, harus menghormati hak dan martabat manusia (Teguh Prasetyo, 2015).
- Prinsip Dasar Pelayanan Bermartabat
Pelayanan bermartabat menekankan beberapa prinsip utama:
- Non-diskriminasi: setiap pasien, tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, atau asal-usul, berhak mendapatkan layanan medis yang setara (uu 17/2023)
- Human dignity: dokter harus memperlakukan pasien sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek kasus medis.
- Empati dan komunikasi terapeutik: komunikasi yang jujur, jelas, dan sensitif terhadap kondisi psikologis pasien meningkatkan rasa aman dan kepercayaan pasien (Kemenkes, 2021).
- Partisipasi pasien: pasien dilibatkan dalam pengambilan keputusan medis (shared decision-making), sehingga hak otonomi pasien dihormati.
Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa pelayanan medis tidak hanya efisien, tetapi juga manusiawi dan adil.
- Implementasi Pelayanan Bermartabat dalam Praktik Dokter
Dalam praktik sehari-hari, pelayanan bermartabat diwujudkan melalui:
- Pelayanan komprehensif: dokter memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu.
- Pendekatan individual dan keluarga: memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi pasien untuk meningkatkan efektivitas terapi (WHO, 2018)
- Pemanfaatan teknologi digital: penggunaan electronic medical record, telemedicine, dan sistem informasi pasien mendukung pelayanan yang aman, cepat, dan tepat (Kemenkes, 2022).
- Pengawasan mutu dan keselamatan pasien: audit internal, standar operasional prosedur, dan pelaporan insiden medis menjaga kualitas layanan tanpa mengorbankan martabat pasien.
- Pelayanan Bermartabat dalam Sistem BPJS Kesehatan
Dalam konteks BPJS Kesehatan, pelayanan bermartabat memiliki implikasi penting:
- Dokter tetap menjaga martabat pasien meskipun dihadapkan pada beban pasien yang tinggi dan keterbatasan fasilitas.
- Sistem klaim dan remunerasi harus adil sehingga dokter termotivasi memberikan pelayanan terbaik tanpa merasa dirugikan (BPJS Kesehatan, 2023)
- Penyelesaian sengketa medis diarahkan melalui mekanisme mediasi dan disiplin profesi, bukan kriminalisasi instan, sehingga martabat pasien dan dokter tetap terjaga (MKDKI, 2021).
Dengan demikian, pelayanan dokter bermartabat bukan hanya norma etis, tetapi juga strategi mewujudkan keadilan substantif dalam pelayanan kesehatan, sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Referensi:
- Teguh Prasetyo, Teori Keadilan Bermartabat: Perspektif Filsafat Hukum, (Bandung: Nusa Media, 2015), hlm. 45.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 4.
- Kementerian Kesehatan RI, Pedoman Komunikasi Terapeutik Dokter dan Pasien, Jakarta: Kemenkes, 2021.
- World Health Organization, Primary Health Care: Putting People at the Centre, WHO, 2018.
- Kementerian Kesehatan RI, Pedoman Pemanfaatan Sistem Informasi Kesehatan Elektronik, Jakarta: Kemenkes, 2022.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Laporan Tahunan BPJS 2022, Jakarta: BPJS Kesehatan, 2023.
- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Pedoman Penyelesaian Sengketa Medis, Jakarta: MKDKI, 2021.